Melalui PrestasIndonesia 2030, Kementan Dorong Target Bebas Rabies Indonesia 2030
Nusakini.com--Balikpapan--Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit mematikan yang disebabkan oleh virus dan dapat menulari hewan dan manusia (dikenal sebagai zoonosis). Rabies dapat ditularkan melalui gigitan hewan tertular atau paparan air liur yang mengandung virus pada luka. Anjing merupakan sumber utama penularan penyakit ini, diyakini lebih dari 95% kasus penularan disebabkan oleh hewan ini. Hal tersebut disampaikan oleh Syamsul Ma'arif, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner mewakili Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian pada saat menjadi narasumber pada acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Rabies se-Kalimantan di Balikpapan, Senin (22/4/2019). Pertemuan rutin ini dihadiri perwakilan dari sektor kesehatan dan kesehatan hewan provinsi se-Kalimantan dan juga pemerintah pusat.
"Rabies merupakan penyakit yang sangat mematikan dan tidak bisa diobati apabila tanda klinis sudah terlihat, tapi sebenarnya penyakit ini sangat mudah dicegah dengan cara vaksinasi, khususnya vaksinasi pada anjing" papar Syamsul. "Saat ini Indonesia telah memiliki beberapa wilayah propinsi dan beberapa pulau yang telah dinyatakan bebas dari rabies, namun demikian masih ada wilayah-wilayah yang belum bebas seperti di wilayah Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Flores, dan baru-baru ini ada kejadian rabies di Pulau Sumbawa. Kejadian kasus ini sebenarnya bisa dicegah apabila kita fokus dalam program pegendalian dan pemberantasannya" tambahnya.
Lebih lanjut Syamsul menjelaskan bahwa strategi utama pengendalian dan pemberantasan rabies adalah dengan cara vaksinasi, dan hal ini harus didukung oleh kegiatan sosialisasi untuk peningkatan kesadaran masyarakat, pengawasan lalu lintas anjing sehingga kasus tidak menyebar, kontrol populasi anjing untuk mendapatkan populasi anjing yang terkendali, Tata Laksana Kasus Gigitan Terpadu (TAKGIT) untuk memastikan korban gigitan mendapatkan tindakan medis dan hewan penggigit dipastikan status kesehatannya.
"Untuk pengendalian dan pemberantasan rabies, Kementan telah menyiapkan lebih dari 1 juta dosis vaksin dengan pembiayaan lebih dari 32,74 Milyar rupiah untuk membantu pemerintah daerah dalam penyediaan dan operasional kegiatan vaksinasi. Kami menyadari dana ini masih belum memadai untuk seluruh wilayah Indonesia, sehingga kami coba fokuskan bantuan pendanaan ini untuk wilayah-wilayah prioritas. Kita akan bebaskan rabies di Indonesia secara bertahap melalui implementasi PrestasIndonesia 2030 atau Pembebasan Rabies Bertahap Seluruh Indonesia 2030" ungkap Syamsul.
Syamsul juga menjelaskan bahwa langkah pembebasan rabies secara bertahap ini telah sejalan dengan konsep Stepwise Approach for Rabies Elimination (SARE) dan Global Framework for the Elimination of Human-Mediated Dog Rabies 2030 dari Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-bangsa (FAO), Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "PrestasIndonesia 2030 ini merupaka peta jalan pembebasan rabies Indonesia, dengan pendekatan pembebasan pulau per pulau dan per wilayah sesuai situasi penyakitnya. Pencapaian target ini tentu saja membutuhkan komitmen bersama, khususnya dukungan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program" tambahnya.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor yang hadir dan membuka acara menyampaikan apresiasinya atas penunjukan Balikpapan sebagai tuan rumah, dan berharap agar kegiatan Rapat Koordinasi Regional Rabies se-Kalimantan ini dijadikan ajang untuk berbagi informasi situasi rabies di wilayah masing-masing, serta program-program yang sudah dilaksanakan dan pembelajarannya, sehingga bisa menghasilkan rumusan untuk perbaikan program pengendalian dan pemberantasan rabies di Kalimantan.
"Pengendalian dan pemberantasan rabies di Pulau Kalimantan tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri, programnya harus dibuat menyeluruh untuk satu pulau, namun demikian rumusan dan rencana tindak lanjut yang akan dibuat harus realistis sesuai kondisi wilayah masing-masing dan dapat kita laksanakan bersama-sama" harapnya.
Adapun Anung Sugihantono, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes menyampaikan bahwa target pemerintah pusat adalah nol kasus rabies pada manusia pada tahun 2030, hal tersebut dapat dicapai apabila semua pihak terkait dapat meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor melalui kerangka kerja One Health.
Senada dengan Syamsul, Anung juga menegaskan pentingnya pencegahan rabies baik pada hewan maupun pada manusia. Khusus pada manusia, Anung berpesan bahwa cara paling utama mencegah rabies adalah dengan cara menghindari gigitan, dan apabila tergigit maka korban harus mendapatkan tindakan medis. "Untuk korban gigitan hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan monyet, korban harus melakukan cuci luka gigitan dengan air mengalir dan menggunakan sabun selama minimal 15 menit, apabila petugas kesehatan menyarankan, korban harus bersedia untuk diberi vaksin anti rabies sampai jadwal vaksinasinya selesai" pungkas Anung. (R/Rajendra)